Foreign Investment

untuk investasi sebagai orang asing di indonesia anda perlu mengatur beberapa perijinan yang ada d negara indonesia, ada berbagai macam perijinan sebagai penanam modal asing di indonesia seperti :

  • Ijin Pendirian PT / CV ( PMA )
  • Ijin Kerja Tenaga Asing ( Working Visa / Business Visa ) long stay
  • Ijin Impor dan Ekspor
  • Ijin Usaha PMA bidang Property, Perhotelan, Pariwisata dan lain-lain

beberapa persyaratan untuk pendirian perusahaan adl sebagai berikut :

Syarat pendirian :

  1. Foto copy Paspor untuk WNA
  2. Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. Siap di survey

 Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :

  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

 PMA lengkap meliputi :

  1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Price : USD …………..

Contact. 0812 8019 6055 ( owner )