Legalisasi Dokumen

Legalisir atau Cap pengesahan untuk dokumen yang dikeluarkan dari instansi terkait, seringkali dibutuhkan oleh kebanyakan orang dalam rangka untuk beberapa keperluan seprti: dokumen pendukung untuk bepergian keluar Negeri, Akta Pernikahan Campuran, Dokumen SKCK bagi Warga Negara Asing yang Tinggal di Indonesia maupun Warga Negara Indonesia itu sendiri. proses legalisasi Dokumen itu sendiri biasanya meliputi kantor KEMENTERIAN LUAR NEGERI, KEMENTERIAN DALAM NEGERI, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM, MABER POLRI, NOTARIS, KEMENTERIAN AGAMA dan lain sebaginya. untuk efisiensi waktu atau untuk orang yang sibuk tentunya ini tidak bisa dilakukan sendiri karen pasti membutuhkan waktu yang cukup untuk mempersiapkannya. maka kami selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa, kami menawarkan servis bagi Warga Asing ataupun Warga Negara Indonesia yang merasa sibuk dan tidak mempunyai waktu untuk mengurus kebutuhan dokumen penting untuk mendapatkan legalisir dari instansi terkait. berikut beberapa diantaranya dokumen yang dapat mendapatkan Cap pengesahan atau Legalisi dari kantor pemerintahan Republik Indonesia maupun Kedutaan Negara lain yang ada di Indonesia, diantaranya kami menyediakan layanan jasa proses Legalisaasi :

  1. Dokumen pernikahan seperti Akta Nikah dan lainnya
  2. Dokumen surat Pelaporan Nikah campuran dari Kedutaan besar Negara yang bersangkutan
  3. Dokumen SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  4. Dokumen Akta Lahir WNI ataupun WNA yang berada Di Indonesia
  5. Semua dokumen yang merupakan dokumen sah yang dikeluarkan secara resmi oleh instansi terkait.