Working Visa

WORING VISA (VTT)

 HARGA

Working Visa                          :  USD

Biaya perpanjangan                 : USD

Harus diperpanjang jika pemegang visa kerja lebih dari 1 (satu) tahun

  • Harus membayar DPKK (Dana Pengembangan Keterampilan Kerja)ke Bank yang telah ditunjuk oleh Kemenakertrans sebesar 100$ untuk satu bulannya.

TERMASUK

  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • Surat Rekomendasi dari instansi terkait jika diperlukan
  • 01 (Rekomendasi Visa Kerja Tenaga Asing)
  • TELEX VITAS (Calling Visa)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
  • MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)sesuai masa berlaku Kitas
  • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
  • STM (Surat Tanda Melapor)
  • SKTT (Surat Tempat Tinggal)

DATA PERUSAHAAN/SPONSOR yang dibutuhkan :

  • WL (Wajib Lapor) UU no.07 Th.1981 tentang ketenagakerjaan dari Disnakertrans setempat
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Copy KTP Direktur perusahaan / Komisaris perusahaan
  • Legalitas perusahaan lengkap seperti (Domisili, NPWP, TDP, SIUP, SKTU)
  • Akta pendirian perusahaan dan Pengesahan KEMENKUMHAM R.I
  • KOP Surat Perusahaan yang disegel dengan stampel perusahaan dan di tanda tangani oleh Direktur / Komisaris perusahaan.

DATA PEMOHON:

  • Scan Paspor depan warna
  • Usia WNA minimal 25 – 53 Tahun untuk jabatan selain Direksi dan Komisaris
  • Cv dan ijazah minimal Strata 1 (sarjana)
  • Pas foto 4×6 sebanyak 5 pcs dengan background merah