Visa Expat

SINGLE ENTRY VISA (VKU)

Masa berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang sebanyak 4 (Empat) kali. Visa ini bisa digunakan WNA dalam rangka Wisata, Bisnis, Penelitian, Training, Sosial budaya dll.

TERMASUK

  • Telex VKU/ Calling Visa
  • STM (Surat Tanda Melapor)
  • Sponsor Fee jika pemohon tidak menyiapkan sponsor sendiri

DOKUMEN yang dibutuhkan:

DATA PERUSAHAAN/SPONSOR :

• Fotokopi nomor pajak perusahaan (NPWP)
• Fotokopi surat izin bisnis perusahaan (SIUP / SITU)
• Fotokopi KTP direktur
• 3 buah KOP surat perusahaan yang ditandatangani oleh direktur perusahaan, dan

disegel dengan cap perusahaan

DATA PEMOHON:

• Fotokopi paspor Warna
• Pas foto ukuran 4cm X 6cm = 4 pcs

 

MULTIPLE ENTRI VISA (VKUBP)

Masa berlaku selama 1 (Satu) tahun dan harus keluar setiap dua bulan sekali.

Visa ini bisa digunakan WNA dalam rangka Wisata, Bisnis, Penelitian, Training, Sosial budaya dll.

TERMASUK

  • Telex VKUBP / Calling Visa
  • STM (Surat Tanda Melapor)
  • Sponsor fee jika pemohon tidak menyiapkan sponsor sendiri

DOKUMEN yang dibutuhkan:

DATA SPONSOR PERUSAHAAN

• Fotokopi nomor pajak perusahaan (NPWP)
• Fotokopi surat izin bisnis perusahaan (SIUP / SITU)
• Fotokopi KTP direktur
• 2 buah KOP surat perusahaan, ditandatangani oleh direktur perusahaan, dan disegel dengan cap perusahaan

DATA PEMOHON:

• Fotokopi paspor Warna
• Pas foto ukuran 4cm X 6cm = 4 pcs background merah

 

WORKING VISA (VTT)

Visa ini hanya dapat digunakan untuk warga negara asing dalam rangka Bekerja atau menjadi Investor di Indonesia. Visa kerja ini meliputi bidang : Kontruksi / Kontraktor Asing, Industri Asing, Pertambangan Asing, Jasa Perhotelan Asing, jasa hiburan, Ekspor dan Impor, Investor Properti, Business dan lain-lain. Lama tinggal dan bekerja di Indonesia adalah 3 bulan, 6 bulan, 7 bulan dan 1 Tahun, serta dapat di perpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.

  • Sponsor perusahaan wajib membayar DPKK (Dana Pengembangan Keterampilan Kerja)ke Bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Tenaga Kerja indonesia sebesar 100$ untuk 1 bulan nya.
  • Perusahaan wajib datang ke kantor Kementerian Tenaga Kerja jika diminta oleh Direktur pengendalian Tenaga Kerja Asing indonesia sesuai yang di jadwalkan (khusus perusahaan yang akan mendatangkan Tenaga Kerja Asing dalam jumlah besar seperti Kontruksi, Industri dan Pertambangan)
  • harga tidak termasuk pembayaran DPKK untuk Tenaga Kerja yang didatangkan oleh pihak sponsor / perusahaan

TERMASUK

  • Rekomendasi dari ESDM, KEMENDIKNAS (khusus lembaga pendidikan asing dan perusahaan asing bidang pertambangan, kelistrikan seperti pembangunan PLTU)
  • RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  • Surat Rekomendasi dari instansi terkait jika diperlukan
  • 01 (Rekomendasi Visa Kerja Tenaga Asing)
  • TELEX VITAS (Calling Visa)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
  • MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)sesuai masa berlaku Kitas
  • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)

DATA PERUSAHAAN/SPONSOR yang dibutuhkan :

  • WL (Wajib Lapor) UU no.07 Th.1981 tentang ketenagakerjaan dari Disnakertrans setempat
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Copy KTP Direktur perusahaan / Komisaris perusahaan
  • Legalitas perusahaan lengkap seperti (Domisili, NPWP, TDP, SIUP, SKTU)
  • Akta pendirian perusahaan dan Pengesahan KEMENKUMHAM R.I
  • KOP Surat Perusahaan yang disegel dengan stampel perusahaan dan di tanda tangani oleh Direktur / Komisaris perusahaan.

DATA PEMOHON:

  • Scan Paspor depan warna
  • Usia WNA minimal 25 – 53 Tahun untuk jabatan selain Direksi dan Komisaris
  • Cv dan ijazah minimal Strata 1 (sarjana)
  • Pas foto 4×6 sebanyak 5 pcs dengan background merah

 

MARRIAGE VISA (VTT)

Masa berlaku visa adalah 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang satu tahun sekali dan jika sudah mendapatkan ijin tinggal selama 2 tahun berturut-turut dapat diajukan ITAP (ijin tinggal tetap) dan masa berlaku selama lima tahun.

TERMASUK:

  • TELEX VITAS/Calling Visa Pernikahan
  • Pengaturan KITAS (Ijin Tinggal Terbatas)
  • M-ERP (multiple exit re-entry permit)
  • STM (surat tanda melapor)
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN:
Dari suami/Istri yang warga negara Indonesia:

  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi (Kartu Keluarga)/ pelaporan pernikahan dari catatan sipil Indonesia
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Rekening Tabungan

Dari istri/Suami yang Warga Negara Asing :
• Fotokopi paspor depan warna
• Pas foto 4cm X 6cm = 5 pcs dengan background merah

 

STUDENT VISA ( VTT )

Masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang setiap satu tahun sekali sebanyak lima kali perpanjangan.

TERMASUK:

  • TELEX VITAS/Calling Visa Pelajar
  • Surat Rekomendasi Kitas Pelajar dari Kemendiknas pusat jakarta
  • Pengaturan KITAS (Ijin Tinggal Terbatas)
  • M-ERP (multple exit re-entry permit)
  • STM (surat tanda melapor)
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Dari Yayasan/ Sekolah/ Universitas :

  • Fotokopi Legalisasi Sekolah/ Universitas
  • Surat keterangan domisili Yayasan/ Sekolah/ Universitas
  • Fotokopi Ijin Operasional Sekolah/ Universitas
  • Fotokopi NPWP, TDP, dan Pengesahan
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab Yayasan/ Sekolah/ Universitas
  • KOP Surat yang telah di segel dengan Cap dan Tanda tangan Penanngung jawab Yayasan/ Sekolah/ Universitas

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Dari Pemohon :

  • Fotokopi Paspor Warna
  • Pas Foto Ukuran 4×6 = 7 pcs dengan latar belakang merah
  • Fotokopi Asuransi Jiwa

 

FAMILY VISA (VTT)

Masa berlaku visa adalah 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang setiap satu tahun sekali sebanyak lima kali perpanjangan.

TERMASUK:

  • TELEX VITAS/Calling Visa
  • Pengaturan untuk KITAS (Ijin Tinggal Terbatas)
  • M-ERP (multiple exit re-entry permit)
  • STM (surat tanda melapor)
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)

 

DOKUMEN yang dibutuhkan:
Untuk anak yang memiliki kewarganegaraan asing dan ibu Warga Negara Indonesia:
• Fotokopi Surat Nikah orang tua
• Fotokopi pendaftaran (Kartu Keluarga)
• Fotokopi KTP ibu (KTP)
• Fotokopi paspor ayah kebangsaan asing (semua halaman)
• Fotokopi Akte Kelahiran anak
• Fotokopi paspor anak (semua halaman)
• paspor Anak foto 4cm X 6cm = 12 pcs,
Untuk pasangan dan keluarga yang suami / istri / orang tua / telah menjadi pemegang Visa kerja dan KITAS untuk tinggal dan bekerja di Indonesia:

• Fotokopi paspor Depan Warna
• Fotokopi Surat Nikah
• Fotokopi Akte Kelahiran anak
• Pas foto 4cm X 6cm = 5 pcs, dengan background merah

 

 

RETIREMENT VISA

Visa ini berlaku untuk Pensiunan atau lanjut usia yang usianya lebih dari 55 tahun. masa berlaku visa ini adalah 1 (satu) tahun dan dapat di perpanjang sebanyak lima kali perpanjangan. Sponsor adalah merupakan sponsor khusus lanjut usia yang telah ditunjuk oleh kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik indonesia.

TERMASUK:

  • TELEX VITAS/Calling Visa Pensiun/Lansia
  • Pengaturan untuk KITAS (Ijin Tinggal Terbatas)
  • M-ERP (multiple exit re-entry permit)
  • STM (surat tanda melapor)
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
  • Sponsor fee khusus lansia/pensiun visa

 DATA PEMOHON:

  • Foto kopi Paspor depan warna
  • Tanda Bukti pensiun yang sah
  • Deposit bank / Bukti keuangan
  • Asuransi jiwa
  • Pas foto 4×6 sebanyak 5 pcs dengan background merah

 

ALIH STATUS KE IMIGRASIAN (ITAS ke ITAP)

Dari KITAS ( Ijin Tinggal Terbatas )dengan masa berlaku 1 Tahun menjadi KITAP

( Ijin Tinggal Tetap ) dengan masa berlaku 5 Tahun.

KITAP hanya dapat diberikan kepada WNA yang telah mendapatkan ijin tinggal di Indonesia selama 3 tahun berturut-turut atau EX. Pemegang KITAS.

HARGA:

Untuk tahun pertama       :

  • Biaya Perpanjangan :
  • Masa berlaku adalah 5 (lima) Tahun dan perpanjangan minimal 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku habis.

TERMASUK:

  • Surat Persetujuan dari Kanim, Wilayah dan Kemenkumham Pusat Jakarta
  • Pengaturan untuk KITAP (Ijin Tinggal Tetap)
  • M-ERP (multiple exit re-entry permit)
  • STM (surat tanda melapor)
  • SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
  • ponsor fee khusus lansia/pensiun visa

 DATA PEMOHON:

  • Passport Asli
  • KITAS Asli dan foto kopi KITAS pertama sampai dengan yang terakhir
  • Tanda Bukti pensiun yang sah
  • Deposit bank / Bukti keuangan
  • Asuransi jiwa
  • Pas foto 4×6 sebanyak 5 pcs dengan background merah

 

NATURALISASI

Dari KITAP ( Ijin Tinggal Tetap ) dengan masa berlaku 5 Tahun menjadi WNI (Warga Nega Indonesia) yang sah.

Naturalisasi hanya bisa diajukan untuk WNA yang telah mendapatkan ijin tinggal Tetap KITAP 5 (lima) Tahun dan telah menikah dengan WNI.

HARGA:

  • Biaya :

TERMASUK:

  • Surat Persetujuan dari Kantor Imigrasi setempat dilanjutkan dengan-
  • Surat persetujuan dari Kantor Wilayah dilanjutkan dengan-
  • Surat keputusan hasil rapat dan wawancara dari KEMENKUMHAM
  • Surat Keputusan langsung dari Menteri KEMENKUMHAM
  • Surat Keputusan / Pengesahan dari Menteri KEMENKUMHAM dan Presiden Republik Indonesia

 DATA PEMOHON:

  • Passport Asli
  • KITAS Asli dan foto kopi KITAS pertama sampai dengan yang terakhir
  • Foto kopi Surat Pernikahan / AKTA Nikah, Kartu Keluarga Istri/Suami yang WNI
  • SKCK Asli dari MABES POLRI
  • Surat Keterangan Domisili
  • Pas foto 4×6 sebanyak 10 pcs dengan background merah
  • Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan

 

Note.

jika proses dokumen diatas dibatalkan secara sepihak setelah proses berjalan, maka DP 30% dari harga tidak bisa kembali dan yang bersangkutan akan dikenakan biaya 50% termasuk uang DP yang telah dibayarkan. dan harga tidak termasuk proses percepatan, Acc Warga Negara, Translat bahasa dan lain-lain.