Lisensi Bisnis PT PMA
VISA-TINGGAL-INVESTASI/BISNIS DI INDONESIA
- PERATURAN VISA
Semua Warga Negara Asing yang akan melakukan kunjungan wisata,sosial budaya,pembicaraan bisnis ke Indonesia harus memiliki paspor yang berlaku setidaknya enam bulan dari tanggal kedatangan, dan memiliki bukti (tiket) keberangkatan atau tiket kembali. ada banyak jenis visa masuk ke Indonesia di antaranya :
- VISA ON ARRIVAL / VISA SAAT KEDATANGAN
Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah memberikan fasilitas Visa on Arrival (VoA) bagi 63 negara. VoA adalah jenis Visa masuk yang dapat diperoleh saat kedatangan di bandara dan Pelabuhan International di Indonesia. VoA berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang dengan 30 hari di kantor-kantor Imigrasi di Indonesia.
- Berikut adalah negara-negara yang memperoleh fasilitas VoA dari pemerintah Indonesia:
1.Aljazair, 2. Australia, 3.Argentina, 4. Austria, 5. Bahrain, 6. Belgia, 7. Brasil, 8. Bulgaria, 9. Kamboja, 10. Kanada, 11. Siprus, 12. Denmark, 13. Mesir, 14. Estonia, 15.Fiji, 16. Finlandia, 17.France, 18. Jerman, 19.Greece 20.Hungary, 21.Iceland, 22.India, 23.Iran, 24. Irlandia, 25.Italy, 26 . Jepang, 27.Kuwait, 28. Laos PDR, 29.Latvia, 30.Libya, 31. Lithuania, 32.Liechtenstein, 33. Luxemburg, 34. Malta, 35. Maladewa, 36.Monaco, 37. Meksiko, 38. Selandia Baru, 39. Belanda, 40. Norwegia, 41. Oman, 42. Panama, 43. Republik Rakyat China, 44.Poland, 45. Portugal, 46.Qatar, 47.Rumania, 48.Russia, 49. Afrika Selatan, 50.South Korea, 51.Switzerland, 52.Saudi Saudi, 53. Afrika Selatan, 54.Spain, 55.Suriname, 56.Sweden, 57.Slovakia, 58.Slovenia, 59.Taiwan, 60. Tunisia. 61.the Uni Emirat Arab, 62. Inggris, 63. Amerika Serikat.
- Daftar pelabuhan udara untuk mendapatkan fasilitas VoA :
Soekarno-Hatta di Jakarta Hasanuddin di Makassar
Adi Sumarmo di Surakarta Sam Ratulangi Manado
Husein Sastranegara di Bandung Sepinggan Balikpapan
Ahmad Yani di Semarang Supadio Pontianak
Selaparang Mataram Ngurah Rai di Bali
Ei-Tari di Kupang Sultan Syarif Hasim di Pekanbaru
Minangkabau di Padang Juanda di Surabaya dan
Sam Ratulangi Manado Hang Nadim Batam
Polonia di Medan Halim Perdana Kusuma di Jakarta
Adi Sucipto di Yogyakarta
- Daftar pelabuhan Laut untuk mendapatkan fasilitas VoA :
Sekupang, Batuampar, Nongsa, Marina, dan Teluk Senimba, Bandar Bintan, Talani Lagoi, Tanjung Balai Karimun, dan Bandar Sri Udana Labon di kepulauan Riau, Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; Pelabuhan Belawan dan Sibolga di Sumatera Utara, Yos Sudarso Tanjung Perak di Surabaya; Teluk Bayur Padang; Tanjung Priok di Jakarta; Padang Bai dan pelabuhan Benoa di Bali; pelabuhan Jayapura; Bitung; Tanjung Mas di Semarang, Jawa Tengah; Tenua dan Maumere di Nusa Tenggara Timur, Pare-Pare dan Soekarno Hatta pelabuhan di Sulawesi Selatan.
- Visa Turis Gratis
Visa turis free untuk tinggal singkat selama 30 hari yang diberikan kepada wisatawan dari 12 negara, yaitu dari Brunei, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, dan Hong Kong SAR, Macau SAR, Chili, Ekuador, Maroko dan Peru,
- Aplikasi VISA di Indonesia Kedutaan atau Konsulat
Pengunjung dari negara-negara lain harus mengajukan permohonan visa di Kedutaan Indonesia atau Konsulat di negara asal mereka. Selain itu, visa tidak dapat diganti dengan surat keimigrasian lainnya. Visa kemudian harus dikelola oleh Visa Officer di hadapan pemohon yang bersangkutan.
Visa masuk gratis juga diberikan kepada delegasi yang terdaftar di sebuah konferensi yang diselenggarakan secara resmi. Selain itu, visa turis dapat diperoleh dari setiap Kedutaan Besar Indonesia atau Konsulat. Anda dapat mengunjungi Indonesia melalui cara-cara dan gerbang tertentu, melalui udara melalui Jakarta, Bali, Medan, Manado, Biak, Ambon, Surabaya dan Batam; melalui laut via Semarang, Jakarta, Bali, Pontianak, Balikpapan, Tanjung Pinang dan Kupang. Maksimum tinggal di Indonesia adalah dua bulan.
- Airport Tax
Pajak bandara Rp150.000 dikenakan oleh bandara pada keberangkatan penumpang pada penerbangan internasional dan Rp25.000 bagi mereka pada rute domestik.
- INVESTASI / BISNIS UNTUK WARGA NEGARA ASING
setelah anda tahu bagaimana peraturan tentang visa di Indonesia dan sudah berada di Indonesia ada baiknya anda mulai mengeksplorasi ketertarikan anda kepada Indonesia. jika anda ingin memulai bisnis di Indonesia kami siap membantu dengan langkah-langkah yang perlu anda ambil untuk mendapatkan Ijin Usaha, Ijin Kerja, Ijin Tinggal dan sampai dengan pembukaan bisnis di Indonesia. selain itu kami juga menyediakan jasa konsultasi hukum dan pengacara untuk bisa membantu anda, jika di kemudian hari usaha anda mengalami masalah hukum di Indonesia.
- untuk investasi sebagai orang asing di indonesia anda perlu mengatur beberapa perijinan yang ada di negara indonesia, ada berbagai macam perijinan sebagai penanam modal asing di indonesia seperti :
- Ijin Pendirian PT / CV ( PMA )
- Ijin Kerja Tenaga Asing ( Working Visa / Business Visa ) long stay
- Ijin Impor dan Ekspor
- Ijin Usaha PMA bidang Property, Perhotelan, Pariwisata dan lain-lain
beberapa persyaratan untuk pendirian perusahaan PMDN/PMA adl sebagai berikut :
Syarat pendirian :
- Foto copy Paspor untuk WNA
- Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
- Nama PT
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
- Komposisi Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
PMA lengkap meliputi :
- Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Kehakiman
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Price : USD …………..
Contact. 0812 8019 6055