Paspor RI
Paspor Republik indonesia
bagi anda yang sering bepergian ke luar negeri untuk melakukan berbagai kegiatan seperti perjalanan bisnis, liburan ataupun perjalanan lainnya, tentuya anda akan membutuhkan persiapan dokumen yang salah satunya adalah paspor. pembuatan paspor dilakukan di kantor imigrasi di setiap wiyalah kesatuan republik indonesia, adapun jenis-jenis paspor saat ini untuk melakukan perjalanan umum ada dua jenis paspor yaitu: E-PASPOR dan PASPOR BIASA. dan untuk anda yang sibuk beraktifitas, cukup hubungi kontak kami untuk membantu anda membuat/mendapatkan paspor yang anda inginkan. berikut adalah persyaratan dalam membuat paspor RI :
- E- PASSPOR
persyaratan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah/Akta nikah
- pengisian formulir
pembuatan paspor normal adalah 14 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap oleh pihak imigrasi
2. PASPOR BIASA/UMUM
persyaratan
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Lahir/Ijazah/Buku Nikah/Akta nikah
- pengisian formulir