Foreign Investment
untuk investasi sebagai orang asing di indonesia anda perlu mengatur beberapa perijinan yang ada d negara indonesia, ada berbagai macam perijinan sebagai penanam modal asing di indonesia seperti :
- Ijin Pendirian PT / CV ( PMA )
- Ijin Kerja Tenaga Asing ( Working Visa / Business Visa ) long stay
- Ijin Impor dan Ekspor
- Ijin Usaha PMA bidang Property, Perhotelan, Pariwisata dan lain-lain
beberapa persyaratan untuk pendirian perusahaan adl sebagai berikut :
Syarat pendirian :
- Foto copy Paspor untuk WNA
- Foto copy KTP dan NPWP pribadi untuk WNI
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
- Nama PT
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
- Komposisi Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
PMA lengkap meliputi :
- Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- Akta Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SK Kehakiman
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Price : USD …………..
Contact. 0812 8019 6055 ( owner )