Working Visa
WORING VISA (VTT)
HARGA
Working Visa : USD
Biaya perpanjangan : USD
Harus diperpanjang jika pemegang visa kerja lebih dari 1 (satu) tahun
- Harus membayar DPKK (Dana Pengembangan Keterampilan Kerja)ke Bank yang telah ditunjuk oleh Kemenakertrans sebesar 100$ untuk satu bulannya.
TERMASUK
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Surat Rekomendasi dari instansi terkait jika diperlukan
- 01 (Rekomendasi Visa Kerja Tenaga Asing)
- TELEX VITAS (Calling Visa)
- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
- MERP (Multiple Exit Re-Entry Permit)sesuai masa berlaku Kitas
- IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
- STM (Surat Tanda Melapor)
- SKTT (Surat Tempat Tinggal)
DATA PERUSAHAAN/SPONSOR yang dibutuhkan :
- WL (Wajib Lapor) UU no.07 Th.1981 tentang ketenagakerjaan dari Disnakertrans setempat
- Struktur organisasi perusahaan
- Copy KTP Direktur perusahaan / Komisaris perusahaan
- Legalitas perusahaan lengkap seperti (Domisili, NPWP, TDP, SIUP, SKTU)
- Akta pendirian perusahaan dan Pengesahan KEMENKUMHAM R.I
- KOP Surat Perusahaan yang disegel dengan stampel perusahaan dan di tanda tangani oleh Direktur / Komisaris perusahaan.
DATA PEMOHON:
- Scan Paspor depan warna
- Usia WNA minimal 25 – 53 Tahun untuk jabatan selain Direksi dan Komisaris
- Cv dan ijazah minimal Strata 1 (sarjana)
- Pas foto 4×6 sebanyak 5 pcs dengan background merah